Berasal dari
Kamus Besar Bahasa Indonesia, penerjemahan
diartikan proses, cara, perbuatan menerjemahkan; pengalihbahasaan. Teks diartikan naskah yang berupa
kaa-kata atau bahan tertulis, dan khusus merupakan suatu yang khas atau tidak
umum.
Dari definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa penerjemahan teks khusus adalah proses
menerjemahkan atau pengalihbahasaan naskah yang berupa kata-kata tertentu yang
mana teks khusus ini merupakan naskah atau bahan tertulis yang biasa digunakan
di dokumen tertentu dengan kata-kata formal yang telah ditetapkan dan tidak
berubah pada suatu dokumen tertentu.
Setelah mengetahui
definisi penerjemahan teks khusus, dapat dijelaskan bahwa dalam proses
pengalihbahasaan dalam teks khusus ini merupakan proses menerjemahkan tulisan
yang bersifat formal dan kata-kata mutlak yang biasa digunakan di suatu dokumen
tertentu, misalnya KTP, KK, Ijazah, SIM, dan dokumen yang diresmikan.
Informasi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia dan TermWiki.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar