Sabtu, 13 April 2013

DEFINISI PENERJEMAHAN TEKS KHUSUS



Berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, penerjemahan diartikan proses, cara, perbuatan menerjemahkan; pengalihbahasaan. Teks diartikan naskah yang berupa kaa-kata atau bahan tertulis, dan khusus merupakan suatu yang khas atau tidak umum.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa penerjemahan teks khusus adalah proses menerjemahkan atau pengalihbahasaan naskah yang berupa kata-kata tertentu yang mana teks khusus ini merupakan naskah atau bahan tertulis yang biasa digunakan di dokumen tertentu dengan kata-kata formal yang telah ditetapkan dan tidak berubah pada suatu dokumen tertentu.

Setelah mengetahui definisi penerjemahan teks khusus, dapat dijelaskan bahwa dalam proses pengalihbahasaan dalam teks khusus ini merupakan proses menerjemahkan tulisan yang bersifat formal dan kata-kata mutlak yang biasa digunakan di suatu dokumen tertentu, misalnya KTP, KK, Ijazah, SIM, dan dokumen yang diresmikan.

Informasi: Kamus Besar Bahasa Indonesia dan TermWiki.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar